Indramayu, Jabar1.net
Layanan pengiriman J&T Cargo kembali menjadi sorotan setelah seorang warga Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, berinisial JH, mengaku mengalami kerugian akibat menerima barang rusak dari paket yang dikirim melalui sistem Cash on Delivery (COD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini bermula saat JH melakukan transaksi pembelian barang dari sebuah toko berinisial DHP. Paket tersebut dikirim menggunakan jasa J&T Cargo dengan metode pembayaran COD. Saat paket tiba, JH langsung melakukan pembayaran kepada kurir sesuai prosedur.
Namun, setelah paket dibuka, JH mendapati bahwa barang yang diterima dalam kondisi rusak dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh penjual. Merasa dirugikan, JH segera mengambil langkah dengan mengembalikan paket tersebut kepada kurir bernama Kuswanto yang mengantarkan barang, dengan harapan barang tersebut dapat dikembalikan kepada pihak toko untuk diproses penggantian.
Alih-alih dikirim kembali ke pihak penjual, barang tersebut diduga tidak pernah sampai ke toko. Berdasarkan penelusuran JH, paket tersebut hanya disimpan di gudang J&T Cargo yang berlokasi di Desa Rancajawat, tepatnya di area SMK Pembangunan.
JH kemudian menghubungi pihak toko DHP untuk mengajukan klaim penggantian barang. Namun, pihak toko menyatakan belum dapat menyetujui (ACC) permintaan tersebut karena barang rusak yang dimaksud belum mereka terima kembali. Pihak toko juga menegaskan bahwa sebelum barang dikirim, kondisi barang telah melalui proses pemeriksaan dan dipastikan dalam keadaan baik.
“Kalau barang sampai rusak, kemungkinan besar kerusakan terjadi saat proses pengiriman,” ungkap pihak toko dalam keterangannya.
Sementara itu, ketika JH mencoba meminta klarifikasi kepada pihak J&T Cargo, respons yang diterima justru dinilai tidak memuaskan. Pihak admin J&T Cargo disebut meminta JH untuk mengambil sendiri barang yang rusak tersebut di gudang mereka, tanpa adanya kejelasan mekanisme pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi.
Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi JH sebagai konsumen. Ia menilai pihak jasa pengiriman seharusnya bertanggung jawab atas keamanan barang sejak diterima dari pengirim hingga sampai ke tangan penerima.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan terkait standar operasional dan tanggung jawab perusahaan jasa pengiriman dalam menangani komplain konsumen, khususnya terkait barang rusak dalam pengiriman COD. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen J&T Cargo terkait permasalahan tersebut.
Masyarakat berharap adanya kejelasan dan tanggung jawab dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan konsumen terhadap layanan pengiriman tetap terjaga.
(MT Jahol)































