Indramayu, Jabar1.net
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kian marak dengan berbagai modus yang semakin terselubung. Salah satu yang paling sering terjadi adalah penawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dan proses cepat, terutama untuk bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga atau buruh perkebunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur. Pelaku biasanya berperan sebagai calo yang menawarkan keberangkatan tanpa prosedur resmi, tanpa kontrak kerja yang jelas, serta minim informasi terkait perusahaan penyalur. Korban kerap dijanjikan kehidupan yang lebih baik, namun pada kenyataannya justru mengalami eksploitasi bahkan kehilangan kebebasan.
Ciri-ciri yang patut diwaspadai antara lain penahanan dokumen penting seperti KTP dan paspor, pembatasan komunikasi dengan keluarga, serta kondisi kerja yang tidak manusiawi. Hal-hal tersebut merupakan indikasi kuat praktik perbudakan modern.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar selalu memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja dengan mengecek ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui aparat desa. Proses kerja yang resmi umumnya dilengkapi dengan pelatihan, dokumen lengkap, serta kontrak kerja yang jelas dan transparan.
Kewaspadaan menjadi langkah utama dalam mencegah terjerat praktik perdagangan orang. Lebih baik teliti dan berhati-hati sejak awal daripada harus menghadapi risiko besar di kemudian hari. Lindungi diri dan keluarga dari ancaman TPPO dengan tidak mudah percaya pada tawaran yang tidak jelas sumber dan keabsahannya.
(MT Jahol)































