Ketebalan Aspal dan Pemasangan U-Ditch Disorot: Rekonstruksi Jalan Provinsi Jawa Barat Diduga Menyimpang dari Standar PUPR”

Redaksi

- Redaktur

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:35 WIB

4085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang — Proyek rekonstruksi dan pelebaran jalan pada Ruas Bts. Purwakarta–Subang (A) yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 menuai kritik tajam. Sejumlah temuan lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa pengerjaan jalan dan pemasangan u-ditch tidak memenuhi standar teknis konstruksi sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Indikasi penyimpangan terlihat pada ketebalan lapisan perkerasan, kualitas material, serta kualitas pemasangan drainase u-ditch. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap umur layanan jalan, keamanan pengguna, dan efektivitas penggunaan anggaran publik.

Seorang warga menyampaikan kekecewaannya:
“Ini proyek pemerintah, dan harus mengikuti aturan. Kalau kualitasnya diragukan, berarti keselamatan masyarakat dipertaruhkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga lain menegaskan perlunya tindakan tegas:
“Kami mendesak audit teknis. Pekerjaan harus sesuai spesifikasi, bukan sekadar proyek formalitas.”

Aturan Teknis yang Diduga Tidak Dipenuhi

Berikut ketentuan umum yang menjadi acuan dalam pekerjaan jalan, dan yang diduga tidak terpenuhi di lokasi:

1. Standar Konstruksi Jalan – Kementerian PUPR
Mengacu pada:
* Permen PUPR No. 19/PRT/M/2019 tentang Standar Teknis Jalan
* Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi
.Beberapa poin kunci:
* Ketebalan lapisan aspal harus mengikuti desain (misal AC-WC 3–4 cm, AC-BC 4–6 cm, AC-Base 6–8 cm).
*Material agregat dan aspal wajib memenuhi uji laboratorium (Marshall, KEA, stabilitas, flow).
*Pekerjaan harus menggunakan alat berat sesuai standar dan tidak boleh dilakukan dengan metode manual yang menurunkan kualitas.

2. Aturan Drainase & U-Ditch
Mengacu pada:
* SNI 8455:2017 – Drainase Permukaan Jalan
*Spesifikasi beton mutu minimal K-225 hingga K-300 untuk u-ditch.
Pemasangan harus:
memiliki dasar yang dipadatkan,
menggunakan bedding layer,
disegel dengan mortar atau grouting yang benar.

3. Pengawasan Proyek serta Kewajiban Kontraktor
Diatur pada:
Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
Kontraktor wajib:
melaksanakan pekerjaan sesuai shop drawing dan spesifikasi,
memastikan mutu melalui uji lapangan dan uji lab,
melaporkan kemajuan pekerjaan secara berkala.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan:
– teguran administratif,
– pemutusan kontrak,
– blacklist penyedia jasa,
– hingga potensi penyelidikan hukum jika ditemukan unsur kerugian negara.

Tanggapan Resmi Belum Diterima

Hingga berita ini dipublikasikan, UPTD PJ2WP III Provinsi Jawa Barat belum memberikan klarifikasi meskipun redaksi telah mengajukan permintaan resmi.

Desakan Publik

Masyarakat meminta:
1. Audit teknis lapangan oleh Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat
2. Uji laboratorium material dan ketebalan lapisan jalan
3. Transparansi progres pekerjaan serta dokumen spesifikasi teknis
4. Tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran
( Tim investigasi )

Berita Terkait

SWI Jajaki Kerja Sama Strategis dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program ZIS dan Sosial Nasional
Rakernas I XTC Indonesia: Bandung Jadi Titik Awal Gerakan Nasional
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Dorong Transformasi Digital, Diskominfo Bandung Barat Perkuat Inovasi Proses Bisnis
Aksi Penolakan PSN Tambak Pantura Berlanjut, KOMPI Siapkan Massa Lebih dari 10 Ribu Orang
Pemkab Bandung Barat Berlakukan WFH Mulai 10 April 2026
Dugaan Makanan Tak Layak Terulang, Program MBG di Ujungjaya Widasari Kembali Diprotes Orang Tua Murid
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:25 WIB

Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

Kamis, 2 April 2026 - 20:45 WIB

Cimahi Terapkan WFH, ASN Kerja dari Rumah Setiap Jumat

Senin, 30 Maret 2026 - 19:25 WIB

BPBD Cimahi Sosialisasikan Mitigasi Bencana, Warga Dibekali Pengetahuan Praktis

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:22 WIB

Diduga Gunakan Jalan Inspeksi Tanpa Izin, BBWS Jabar Ancam Tutup Akses Bima Land City 3 di Bojongsoang

Kamis, 26 Maret 2026 - 05:59 WIB

ASN Cimahi Tancap Gas, Kehadiran 97,30% di Hari Pertama Kerja

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:50 WIB

Inspektorat Cimahi Salurkan Santunan, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:26 WIB

Pemkot Cimahi Gelar Skrining TB, Upaya Deteksi Dini dan Pencegahan Penyebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:01 WIB

Distribusi Menu Kering Puteran 2 Berjalan Tertib, Sajian Bergizi dan Higienis Disambut Antusias Para Siswa

Berita Terbaru

DAERAH

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:28 WIB